Sebagaimana diketahui Khofifah telah menerbitkan SE Nomor 800/2322/204.3/2022 tanggal 3 April 2022 yang mengatur jam kerja pegawai Pemprov Jatim selama bulan Ramadhan. Meskipun ada perubahan jam kerja, diharapkan tidak mengurangi produktivitas kinerja dari seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jatim.
"Saya berharap bahwa semua kinerja Pemprov Jawa Timur tetap terjaga dengan stamina terbaik," pinta Khofifah.
Di hari pertama masuk kerja di bulan Ramadhan 1443 H, gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga mengajak seluruh ASN Pemprov Jatim untuk menyemangati diri masing-masing dalam bekerja dengan semangat Optimis Jatim bangkit dan positive thinking dalam keadaan berpuasa.