Berita

Kasus Covid 19 di Jatim Melandai, Khofifah Atur Jam Kerja ASN Pemprov Jatim dan Aturan Mudik Lebaran 2022

Kasus Covid 19 di Jatim Melandai, Khofifah Atur Jam Kerja ASN Pemprov Jatim dan Aturan Mudik Lebaran 2022
dok humas jatim

Berita ini disupport oleh BPBD Jatim

 

SURABAYA, PustakaJC.co – Di awal bulan Ramadhan tahun 2022, kasus covid 19 di Jatim mencatatkan tren melegakan. Dalam sepekan terakhir, jumlah pasien baru mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data pada Minggu, (3/4/2022) tercatat pertambahan kasus positif covid 19 di Jatim sebanyak 132 orang. Sementara untuk kasus aktif mengalami penurunan sebanyak 93 orang dengan 12 orang meninggal. Namun, berita baiknya, jumlah pasien sembuh mengalami peningkatan yaitu sebanyak 215 orang. Dengan tingkat case recovery rate sebesar 94, 29 %.

 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penurunan kasus covid 19 di Jatim di awal Ramadhan ini merupakan momentum untuk menjalankan puasa Ramadhan dengan penuh kekhusyukan tanpa mengurangi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

“Ibadah Ramadhan kali ini menjadi spesial karena sudah diperbolehkan melaksanakan Tarawih oleh pemerintah meski dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana diatur di Surat Edaran Menteri Agama RI No 6 Tahun 2022,” kata Khofifah saat melaksanakan ibadah salat Tarawih pertama di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS) pada Sabtu (2/4)

 

Selanjutnya, terkait Ramadhan tahun 2022, Pemprov Jatim menerbitkan SE Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara. SE tersebut ditandatangani Khofifah pada 3 April 2022.

 

Khofifah menegaskan bahwa SE tersebut memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

"Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktivitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (3/4/2022).

 

Khofifah mengatakan, meski dengan sistem penerapan jam kerja ini, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan menurun. Bahkan aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya yakni minimal 32,5 jam per minggu.

 

Dalam SE Gubernur ini, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jatim terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakuan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

 

Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

 

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

 

Menurut Khofifah, momen ramadan harus dijadikan refleksi untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Ia juga mengarahkan agar Ramadan ini dimaknai oleh segenap ASN sebagai penyeimbang antara beribadah dan bekerja secara optimal.

 

"Bulan Ramadhan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jawa Timur. Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah," pungkasnya.

 

Selain itu di SE juga telah disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kondisi darurat bencana COVID-19 tetap memperhatikan SE Gubernur No 800/825/204.3/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang penyesuaian Sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemprov Jatim.

 

Sementara itu, terkait mudik lebaran tahun ini, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Surat yang ditandatangani Letnan Jenderal TNI Suharyanto Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 2 April 2022 itu mengatur tentang Penyesuaian Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia selama mudik lebaran.

 

Letnan Jenderal TNI Suharyanto Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan, masyarakat yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan mudik.

 

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (31/3/2022).

 

Sementara untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

Kemudian untuk PPDN yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam, serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum, atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

 

Anak di bawah usia 6 tahun yang mengikuti perjalanan mudik, tidak perlu tes Covid-19. Tapi, harus bersama pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah vaksin dosis ketiga.

 

Sedangkan PPDN yang mudik menggunakan kendaraan pribadi/umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi dibebaskan dari syarat vaksinasi tersebut. (ayu)

 

 

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Siapkan Penghematan Anggaran 50% untuk Tahun 2025
Bagikan :