Anak di bawah usia 6 tahun yang mengikuti perjalanan mudik, tidak perlu tes Covid-19. Tapi, harus bersama pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah vaksin dosis ketiga.
Sedangkan PPDN yang mudik menggunakan kendaraan pribadi/umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi dibebaskan dari syarat vaksinasi tersebut. (ayu)