Letnan Jenderal TNI Suharyanto Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan, masyarakat yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan mudik.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (31/3/2022).
Sementara untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kemudian untuk PPDN yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam, serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum, atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.