Berita

Kasus Covid 19 di Jatim Melandai, Khofifah Atur Jam Kerja ASN Pemprov Jatim dan Aturan Mudik Lebaran 2022

Kasus Covid 19 di Jatim Melandai, Khofifah Atur Jam Kerja ASN Pemprov Jatim dan Aturan Mudik Lebaran 2022
dok humas jatim

 

Dalam SE Gubernur ini, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jatim terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakuan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

 

Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

 

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

 

Menurut Khofifah, momen ramadan harus dijadikan refleksi untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Ia juga mengarahkan agar Ramadan ini dimaknai oleh segenap ASN sebagai penyeimbang antara beribadah dan bekerja secara optimal.

Baca Juga : Jawa Timur Raih Gelar Provinsi Paling Inovatif di IGA 2024, Pj. Gubernur Adhy: Iklim Budaya Inovasi Sangat Luar Biasa
Bagikan :