Berita

Kasus Covid 19 di Jatim Melandai, Khofifah Atur Jam Kerja ASN Pemprov Jatim dan Aturan Mudik Lebaran 2022

Kasus Covid 19 di Jatim Melandai, Khofifah Atur Jam Kerja ASN Pemprov Jatim dan Aturan Mudik Lebaran 2022
dok humas jatim

Khofifah menegaskan bahwa SE tersebut memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

"Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktivitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (3/4/2022).

 

Khofifah mengatakan, meski dengan sistem penerapan jam kerja ini, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan menurun. Bahkan aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya yakni minimal 32,5 jam per minggu.

Baca Juga : Pemprov Jatim Dorong Seluruh Perangkat Daerah Optimalkan ETPD
Bagikan :