Berita

Satgas Penanganan COVID-19 Terbitkan SE 16/2022 Atur Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi, Begini Isinya

Satgas Penanganan COVID-19 Terbitkan SE 16/2022 Atur Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi, Begini Isinya
screenshoot SE

JAKARTA, PustakaJC.co - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE. seperti dilansir dari setkab.go.id, Minggu, (3/4/2022).

 

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga : Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Pembangunan Hunian Relokasi Terdampak Banjir Bandang di Banyuwangi
Bagikan :