Berita

Terbitkan SE Penetapan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H, Khofifah Optimistis Produktivitas ASN Tinggi

Terbitkan SE Penetapan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H, Khofifah Optimistis Produktivitas ASN Tinggi
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memimpin apel di kantor gubernur Jln. Pahlawan 110 Surabaya

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa SE ini memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Ia pun menegaskan bahwa meski dengan sistem penerapan jam kerja ini, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan menurun. 

Baca Juga : Tunggu Penetapan Pusat, Upah Minimum Kota Jogja Diusulkan Rp4 Juta Lebih
Bagikan :