Berita

Sambut Ramadhan Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak

Sambut Ramadhan Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak
Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur

Lebih lanjut Gubernur Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.

 

Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai. Animo wajib pajak yang membayar secara non tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak.

 

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat terus memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat. Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja dimana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Khofifah.

Baca Juga : Debit Air Cukup, BPBD Jatim Mulai Hentikan Dropping Air di Beberapa Wilayah
Bagikan :