“Tentunya kita harapkan juga melalui misi dagang ini maka dapat memenuhi memenuhi substitusi impor (bahan baku) dan kebutuhan lainnya melalui penggunaan produk dalam negeri, sekaligus meningkatkan nilai perdagangan dalam negeri,” imbuhnya.
Menurut Khofifah, untuk memaksimalkan upaya perdagangan antar daerah ini maka salah satu yang harus menjadi perhatian adalah kualitas dan standardisasi produk. Untuk itu, setiap produk harus melalui proses kurasi, standardisasi dan sertifikasi terutama untuk produk makanan dan minuman (mamin).
“Produk mamin ini harus terkonfirmasi kaitannya dengan standar BPOM, kemudian perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dan sebagainya. Untuk itu proses pendampingannya juga harus terus kita lakukan. Karena apa yang kita lakukan ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan ekonomi Indonesia,” katanya.