Berita

Dukung Percepatan, Gubernur Khofifah Terbitkan SE Penggunaan Kendaraan Listrik dan Kompor Induksi

Dukung Percepatan, Gubernur Khofifah Terbitkan SE Penggunaan Kendaraan Listrik dan Kompor Induksi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 671/85/124.3/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kompor induksi di Jawa Timur.

SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 671/85/124.3/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kompor induksi di Jawa Timur. SE ini merupakan dukungan kongkrit Pemprov Jatim terhadap Perpres 55 tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.  

 

Gubernur Khofifah berharap, SE ini akan memacu semangat bersama dalam upaya peningkatan ketahanan energi di sektor transportasi terjadi percepatan. Sehingga, akan terwujud energi yang ramah lingkungan, kualitas udara bersih serta komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca. Di sisi lain, penggunaan KLBB dan kompor induksi ini akan berdampak pada penguatan ekonomi nasional melalui pengurangan impor, subsidi BBM serta penghematan devisa negara.

 

"Melalui SE ini kami mengimbau mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pengelola restoran, hotel, apartemen, rumah susun, serta masyarakat segera bertransformasi ke KLBB dan kompor induksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, papar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga : Malioboro Padat Merayap Jelang tahun Baru
Bagikan :