Berita

Inilah Wilayah Penerapan PPKM Jawa-Bali Periode 22 Maret hingga 4 April 2022

Inilah Wilayah Penerapan PPKM Jawa-Bali Periode 22 Maret hingga 4 April 2022
Inmendagri (dok setkab.go.id)

JAKARTA, PustakaJc.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” ujar Tito dalam peraturan yang ditandatangani pada 21 Maret 2022 tersebut, seperti dilansir dari setkab.go.id, Selasa, (22/4/2022)

 

Berdasarkan Inmendagri ini, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota Level 1. Adapun rincian daerah penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Dengar Pendapat Banggar Terhadap Raperda P-APBD Jatim 2024, Begini Aungkapan Pj. Gubernur Jatim
Bagikan :