“Kedua, kepala daerah memastikan minimal 40% alokasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD menggunakan produk dalam negeri serta Koperasi dan UMKM (K-UMKM), dan telah masuk dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) paling akhir tanggal 31 Maret 2022,” lanjutnya.
Dan yang ketiga, KPA dan PPK di masing-masing perangkat daerah harus menggunakan produk dalam negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis.
Serta yang keempat, setiap pemda harus memfasilitasi UMKM dan Koperasi yang ada di Jawa Timur untuk masuk dalam toko daring dengan target penambahan yang terukur, misalnya 500 UMKM.