JAKARTA, PustakaJC.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah arahan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, utamanya berkaitan dengan masalah pertanahan dan kelembagaan. Dalam arahannya, Presiden menginstruksikan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.
“Kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat. Kita harus memastikan juga bahwa pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN,” ujar Presiden saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas), di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dilansir dari setkab.go.id, Kamis (10/03/2022).
Selanjutnya, Presiden menekankan kepada kementerian terkait untuk tidak hanya memperketat, tetapi juga menghentikan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Kepala Negara pun meminta Menteri ATR/BPN untuk melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.