Berita

Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan

Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan
Dok sekab ri

JAKARTA, PustakaJC.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu. Tito juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah (pemda) lainnya, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2022.

 

Langkah ini, kata Mendagri, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.

 

“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” ujar Tito, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti dilansir dari setkab.go.id, Kamis (10/03/2022).

Baca Juga : Dengar Pendapat Banggar Terhadap Raperda P-APBD Jatim 2024, Begini Aungkapan Pj. Gubernur Jatim
Bagikan :