Berita

Sambut Baik Aplikasi E-Perda, Gubernur Khofifah: Pusat Daerah Jauh Lebih Kompak

Sambut Baik Aplikasi E-Perda, Gubernur Khofifah: Pusat Daerah Jauh Lebih Kompak
Dok humas jatim

 

Sementara di Tahun 2022 dalam jangka waktu dua bulan Pemprov Jatim sudah menyelesaikan 1 Perda, 13 Peraturan Gubernur, 165 Keputusan Gubernur dan 28 Keputusan Sekda serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten/kota. 

 

“Tentunya semua produk hukum tersebut memerlukan akselerasi proses penyusunan, pembahasan, dan evaluasi substansi dan tahapan proses yang akan lebih mudah, cepat, dan termonitor dengan menggunakan e-perda. Dan adanya e-perda ini juga menjadi perwujudan dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif efisien dan akuntabel,” kata Khofifah.

 

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa adanya aplikasi e-perda ini sebagai sebuah sinergitas dan integrasi bersama dalam dalam penguatan, pembinaan dan pengawasan daerah terkait pembentukan produk hukum daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota secara daerah.

 

“E-perda ini jangan hanya hadir sebagai tools, tapi juga harus menjadi ruang yang di dalamnya ada partisipasi stakeholder. Sehingga ketika ada suatu perda misalnya, masyarakat bisa mengetahui perkembangan suatu perda tersebut,” katanya.

 

Menurutnya, selama ini seringkali praktek penyelenggraan pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakn sepertu perda seringkali menimbulkan persoalan. Ketika suatu perda dikeluarkan, banyak kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan dll. Untuk itu perlunya evaluasi dan review ke depannya akan suatu produk perda.

Baca Juga : Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025
Bagikan :