Berita

Jokowi Terima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Jokowi Terima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Presiden Joko Widodo menerima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027, di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (07/03/2022). (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

 

Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK ini telah melewati empat tahapan seleksi, yaitu tahap I pendaftaran dan seleksi administrasi; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak. dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan; dan tahap IV afirmasi dan wawancara.

 

Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR.

 

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Sri Mulyani.

 

Sebagai informasi, pada tanggal 24 Desember 2021 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027. Pansel terdiri dari sembilan orang yang mewakili unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan masyarakat.

 

Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (int)

Baca Juga : Jokowi Lakukan Groundbreaking Delonix Nusantara, Bukti Kepercayaan Investor Global
Bagikan :