JAKARTA, PustakaJC.co - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa pemerintah daerah harus turut berperan serta dalam pengawasan sektor pertambangan.
Menurut Emil, pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi Jatim, sebaiknya terus terlibat meskipun kewenangan atas hal itu telah menjadi milik pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita mengetahui bahwa sejak Undang-undang Cipta Kerja, ada pengalihan kewenangan-kewenangan. Nah, konteks pertemuan kami hari ini terkait keinginan dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah ikut berperan serta dalam melakukan monitoring-monitoring," ucapnya saat menghadiri audiensi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin di Hotel Gran Melia, DKI Jakarta, Minggu (27/2).