“Sebelum diedarkan secara internasional, vaksin Merah Putih harus terlebih dahulu melakukan proses registrasi di World Health Organization (WHO), dan mendapatkan listing internasional,” ucapnya.
Rektor Universitas Airlangga Prof. Dr. Moh. Nasih mengatakan vaksin Merah Putih telah diproyeksikan sebagai produk vaksin kebanggaan nasional dengan bersertifikat halal. Pihaknya berharap kehadiran vaksin merah putih benar-benar menjadi solusi dari pandemi COVID-19.
“Vaksin ini akan menjadi vaksin COVID-19 berstatus halal pertama. Sertifikat halal tersebut akan berlaku dari 7 Februari 2022 hingga 6 Februari 2026,” tutur Prof. Nasih.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan dukungannya tentang percepatan uji klinis vaksin Merah Putih dari fase pertama hingga ketiga.