Senada dengan Novi, Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil DP3AK Jatim, Mudji Santoso, menjelaskan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menentukan adanya 9 (Sembilan) Indikator sebagai sarana penilaian kinerja pada masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini berdasarkan RPJMN 2020-2024 (Peraturan Presiden Nomo 18 Tahun 2020), dan Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024.
Adapun sembilan Indikator penilaian kinerja tersebut, meliputi :
(1). Capaian Hasil Perekaman KTP Elektronik dengan Standar Nasional ( 99,2%).
(2). Capaian Cetak Kartu Identitas Anak dengan Standar Nasional (30%).
(3). Penggunaan Kertas HVS Warna Putih dengan Berat 80 Gram untuk 18 Dokumen Kependudukan,
(4). Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk 18 Dokumen Kependudukan.
(5). Melaksanakan Pelayanan Kependudukan secara Online.
(6). Melaksanakan Pelayanan Terintegrasi (Adanya bentuk paket layanan, paling sedikit tiga dokumen dalam satu layanan).
(7). Capaian Akta Kelahiran (95%).
(8). Telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan OPD Pengguna dalam Pemanfaatan Data Kependudukan (sesuai dengan Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan).
(9). Jumlah OPD Pengguna yang telah mengakses Data Kependudukan (sesuai dengan Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan).