(1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan sebesar Rp17,1 trilyun terealisasi sebesar Rp18,9 trilyun atau 110,50%, terdiri dari :
A. Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp14,2 trilyun terealisasi sebesar Rp15.4 trilyun, atau 108,25% dengan rincian :
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan sebesar Rp6,4 trilyun terealisasi sebesar Rp6,8 trilyun atau 107,41%;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sebesar Rp3,1 trilyun terealisasi sebesar Rp3,8 trilyun atau 120,86%;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditargetkan sebesar Rp2 trilyun terealisasi sebesar Rp2,2 trilyun atau 108,99%;
d. Pajak Air Permukaan (PAP) ditargetkan sebesar Rp30 milyar terealisasi sebesar Rp38,4 milyar atau 128,03%;
e. Pajak Rokok (PR) ditargetkan sebesar Rp2,5 trilyun terealisasi sebesar Rp2,4 trilyun atau 94,20%.