Tidak hanya itu, Khofifah juga mengatakan bahwa akan ada subsidi bunga terhadap pelaku usaha ultra mikro dengan pinjaman maksimum Rp. 10 juta di bank UMKM Jatim. Sehingga nantinya para peminjam hanya dikenakan bunga maksimal sebesar 3% saja sisanya disubsidi oleh APBD Jatim. Skema ini hanya berlaku di bank UMKM Jatim.
"Semua ini kita sisir di akhir tahun 2021 ini. Kita sedang menyisir di daerah-daerah karena programnya akan berjalan lebih massif pada tahun 2022," tambahnya.
Khofifah secara langsung juga melakukan pendataan kepada driver ojol wanita yang memiliki usaha ultra mikro. Dengan kehadiran Ka. Dinas Koperasi dan UMKM Gubernur Khofifah secara khusus meminta OPD terkait untuk melakukan pendampingan, akses permodalan, pembinaan dan pemberian akses pasar.