Berita

Pemprov Jatim Teken MoU Perpanjang Pinjam Eks Gedung APDN Kawi Malang

Pemprov Jatim Teken MoU Perpanjang Pinjam Eks Gedung APDN Kawi Malang
Dok humasjatim

Sementara dasar pelaksanaannya pun sesuai surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi atas nama Menteri Keuangan RI Nomor S-214/MK.6/KN.5/2021 perihal Persetujuan Perpanjangan Pinjam Pakai BMN dari Kemendagri kepada Pemprov Jatim. 

 

Jangka pinjam pakai yang diberikan adalah selama 5 tahun sejak November 2021 hingga November 2026. Luas bidang yang dipinjamkan terdiri atas bidang tanah seluas 15.020 m2 dan 18 unit bangunan seluas 8.298 m2. 

 

Menanggapi perjanjian kerja sama tersebut, Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, bahwa penandatanganan menyangkut perpanjangan pinjam pakai bangunan milik negara berupa gedung eks APDN di Jl. Kawi Malang telah disepakati bersama. Bahkan, sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Pemprov Jatim bersama Kemendagri telah dilakukan pembahasan-pembahasan. 

Baca Juga : Daftar Jenis Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Diizinkan Presiden Prabowo
Bagikan :