Berita

Biro Perekonomian Setdaprov Jatim Perkuat Kolaborasi Pembiayaan UMKM Guna Dorong Pemulihan Ekonomi di Jatim

Biro Perekonomian Setdaprov Jatim Perkuat Kolaborasi Pembiayaan UMKM Guna Dorong Pemulihan Ekonomi di Jatim
dok foto istimewa

 

Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS Provinsi Jawa Timur, tambahnya, PDRB atas dasar harga berlaku Triwulan III 2021 Jawa Timur mencapai Rp. 624, 87 Triliun, sedangkan atas dasar harga konstan mencapai Rp. 423,04 Triliun. Angka tersebut mengukuhkan Jawa Timur sebagai lokomotif perekonomian Nasional dengan kontribusi terhadap PDB Indonesia sebesar 14,58% dan merupakan 25,33% PDRB pulau Jawa.

 

Masih menurut Iwan, indikasi pemulihan ekonomi Jawa Timur perlu didukung dengan inovasi perluasan akses pembiayaan bagi para pelaku usaha, sehingga para pelaku usaha segera dapat meningkatkan produksinya, menurunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

 

“Tiga sektor utama yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi utama Jawa Timur pada Triwulan III 2021, yang pertama, lapangan usaha pertanian yang tumbuh 0,03% (y on y), kedua,  lapangan usaha industri pengolahan yang tumbuh 0,89% (y on y) dan ketiga, lapangan usaha perdagangan yang tumbuh 1,45% (y on y). Selain itu, pulihnya perekonomian Jawa Timur juga didukung dengan realisasi PMDN Jawa Timur mencapai 18 triliun atau tumbuh 15,6% (y on y) terbesar di Indonesia,” beber mantan Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur ini.

 

Di sisi lain, sambungnya, pemulihan ekonomi yang terjadi juga diiringi dengan tingkat inflasi Jawa Timur yang stabil. Tingkat inflasi periode Oktober 2021 sebesar 0,18% (m to m), atau 1,39% (y to d), dan 2,13% (y on y) yang masih berada pada batas bawah target inflasi secara Nasional (3±1 persen).

 

Iwan menambahkan, pemerintah melalui kebijakan fiskalnya mempunyai peran strategis dalam mempengaruhi perekonomian. Bahkan, aliran Keynesian percaya bahwa pemerintah perlu mengubah pengeluaran pemerintah dan pajak untuk mempengaruhi output perekonomian dan inflasi. Kebijakan fiscal menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mempunyai fungsi otoritas, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi, dan distribusi.

 

Baca Juga : Respon BPBD Jatim Atasi Banjir Bandang di Bondowoso, Pastikan Penanganan Berlangsung Cepat dan Tepat
Bagikan :