Berita

Ibu Provinsi Jawa Timur Lencana Kehormatan Kepala Daerah Pemimpin Perubahan dari LAN RI

Ibu Provinsi Jawa Timur Lencana Kehormatan Kepala Daerah Pemimpin Perubahan dari LAN RI
Sumber: Dokumentasi Kominfo Jatim

 

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, ASN harus profesional dan cakap dalam melayani. Di Pemprov Jatim sendiri, ASN harus bekerja dengan prinsip Cettar (cepat, efektif efisien, tanggap, transparan, akuntabel, dan responsif), serta mereka harus miliki terutama sesuai dengan Tagline dari Presiden yaitu ASN berkAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dan ASN bangga melayani bangsa.

 

“Di tangan para ASN rakyat akan semakin diperhatikan dan terlayani dgn baik dan cepat sehingga prinsip ASN sebagai pamong akan terwujud di tengah masyarakat. Maka pengembangan kompetensi harus dapat diberikan seluas-luasnya agar mereka mendapatkan wawasan yang cukup dalam melaksanakan tugas pengabdiannya,” tandasnya.

 

Karenanya, lanjut Khofifah, para ASN harus diberikan kesempatan yang luas untuk mendapatkan pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin berkualitas dengan cara-cara yang inovatif dan out of the box. 

 

Di hadapan peserta PKN II, Khofifah mengingatkan kembali agar dapat menemukenali ekosistem di tempat tugas masing- masing sesuai perubahan yang terjadi.  Misalnya  menggunakan analisis strength (kekuatan), weakness (kelemahan), opportunity (peluang), dan threats (tantangan) atau SWOT analysis dalam melakukan pengembangan dan inovasi di instansi masing-masing.

 

“Ada analisis yang masih relevan digunakan sampai saat ini yaitu SWOT analysis. Kekuatannya, kelemahannya, bisa melibatkan perguruan tinggi. Kemudian melihat opportunity atau peluang dari semua. Yang bisa membuka perspektif strategis ke depan.  Selanjutnya hadapi tantangan dengan strong partnership melalui berbagai stakeholder,” tegas Khofifah.

Baca Juga : Musrenbangnas 2024: Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Ikuti Pembahasan RPJMN 2025–2029
Bagikan :