SURABAYA,PustakaJC.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom, China yaitu Zifivax hukumnya suci dan halal. Keputusan itu diambil setelah Komisi Fatwa MUI melakukan serangkaian penelitian dan pengkajian secara syar'i.
"Pertama, vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal. Kenapa? Karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).
Menurut dia, proses produksi vaksin Zifivax tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis, dalam ingredients atau bahan dan juga proses produksinya. MUI juga memastikan bahwa vaksin Zifivax telah terjamin keamanannya.
"Kedua, vaksin Covid-19 produk Anhui sebagaimana angka satu, boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten," jelas Asrorun.