SURABAYA,PustakaJC.co - Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pihaknya telah membuat panduan penyelenggaraan konser besar di masa pandemi COVID-19. Panduan itu akan dikeluarkan jika ada keputusan dari pemerintah daerah dan satgas COVID-19.
"Konser besar juga sudah memiliki panduannya termasuk dari Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) nya. Jika koordinasi dengan pemerintah daerah sudah dilakukan dengan Satgas COVID, kita akan berikan panduannya," kata Sandiaga, saat ditemui di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, Minggu (3/10/2021).
Sandiaga mengatakan pihaknya juga sudah mendapat beberapa pengajuan izin konser dari penyelenggara kegiatan. Namun, keputusan perizinan akan dikoordinasikan bersama pemda setempat.
"Ini belajar dari bioskop nanti konser juga melakukan hal yang sama. Kita sudah terbitkan panduannya untuk konser, teman-teman event organizer sudah mengajukan beberapa dan kita bantu kurasi, bantu fasilitasi dengan Pemprov DKI dan pemprov-provinsi, kabupaten, kota lainnya," ujarnya.