SURABAYA, PustakaJC.co - Pada bulan Februari 2021 lalu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini mengatur soal sistem poin dan sanksi pelanggaran lalu lintas bagi pengendara.
Tilang sistem poin adalah sebuah kebijakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin, di mana para pelanggar akan diberikan sanksi jika sering melanggar lalu lintas. Aturan ini mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Kawan, dalam Pasal 34 Perpol No.5 Tahun 2021, dijelaskan bahwa poin diberikan pada setiap pengemudi yang melakukan tindak pidana lalu lintas dengan berbagai golongan pelanggaran. Terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
Pelanggaran ringan disebut akan mendapatkan satu poin. Kemudian, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran sedang dan berat, masing-masing akan menerima tiga dan lima poin.
Berikut rincian pemberian poin pelanggaran lalu lintas beserta jenis pelanggaran yang dilakukan:
1. Pelanggaran ringan – 1 poin
Tidak menggunakan helm.
Tidak memakai sabuk pengaman.
Mengangkut orang dengan mobil barang.
Berkendara di luar jalur.
Menurunkan penumpang selain di pemberhentian.
2. Pelanggaran sedang – 3 poin
Menggunakan plat nomor palsu.
Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Memodifikasi kendaraan yang mengganggu sekitar.
Mengemudikan kendaraan tanpa nomor.
3. Pelanggaran berat – 5 poin
Tidak membawa SIM.
Melanggar aturan lalu lintas.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik.
Melanggar aturan batas kecepatan.
Selain tiga jenis poin di atas, ada juga poin khusus bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yaitu pengurangan lima poin bagi pengendara yang membahayakan nyawa atau barang, 10 poin bagi mereka yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, dan 12 poin bagi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal.
Tidak hanya itu, terdapat konsekuensi akumulasi poin lainnya yang tertulis dalam Pasal 37, di mana jika seorang pelanggar sudah menerima 12 poin, maka ia akan dikenakan penalti 1. Sanksinya adalah penahanan SIM sementara oleh kepolisian, sembari menunggu keputusan pengadilan.
Di sisi lain, pengendara yang menerima akumulasi sebanyak 18 poin juga akan mendapatkan penalti 2. Pelanggar akan diberikan sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dikutip dari Media Hub Humas Polri, disebutkan bahwa pelaku tabrak lari dapat langsung dicabut kepemilikan SIM-nya. Penerapan “hukuman” dengan sistem poin ini dibuat dengan alasan untuk menciptakan pengemudi yang lebih peduli dengan keselamatan dirinya dan orang lain. (int)