Selain tiga jenis poin di atas, ada juga poin khusus bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yaitu pengurangan lima poin bagi pengendara yang membahayakan nyawa atau barang, 10 poin bagi mereka yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, dan 12 poin bagi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal.
Tidak hanya itu, terdapat konsekuensi akumulasi poin lainnya yang tertulis dalam Pasal 37, di mana jika seorang pelanggar sudah menerima 12 poin, maka ia akan dikenakan penalti 1. Sanksinya adalah penahanan SIM sementara oleh kepolisian, sembari menunggu keputusan pengadilan.
Di sisi lain, pengendara yang menerima akumulasi sebanyak 18 poin juga akan mendapatkan penalti 2. Pelanggar akan diberikan sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.