Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan BPJS Mandiri dan pemerintah (PBI) jika dilihat dari berbagai aspek.
1. Target Peserta
BPJS Mandiri terbuka untuk semua masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri, tanpa batasan penghasilan.
Sedangkan BPJS Pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. Lokasi Fasilitas Kesehatan
Bagi peserta BPJS Mandiri, mereka bisa memilih fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS dan sesuai dengan domisili atau alamat tempat tinggal. Namun, peserta PBI hanya bisa melakukan pengobatan pada fasilitas kesehatan di tingkat 1, seperti puskesmas kelurahan atau desa.
3. Pengajuan dan pendataran Diri
Perbedaan BPJS Mandiri dan pemerintah juga bisa dilihat dari cara pengajuan dan pendaftaran diri pesertanya.Pada BPJS Mandiri, peserta bisa mendaftarkan dirinya secara mandiri atau diajukan oleh pemberi kerja/pihak perusahaan.
Di sisi lain, pendaftaran peserta BPJS pemerintah akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari data orang tidak mampu yang dimiliki Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat.
4. Syarat Kepemilikan Rekening Bank
Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Mandiri, terutama pada kelas 1 dan 2, masyarakat perlu menyiapkan rekening bank yang digunakan untuk membayarkan iuran BPJS bulanan.
Di sisi lain, peserta PBI dan BPJS Mandiri kelas 3 tidak diwajibkan untuk memiliki rekening bank.
5. Iuran
Peserta Mandiri memiliki kewajiban untuk membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih. Dalam hal ini, peserta BPJS Mandiri berhak untuk memilih fasilitas kesehatan di kelas 1, 2, atau 3.Sedangkan, iuran peserta PBI akan ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, peserta PBI tidak perlu membayar iuran apa pun selama menggunakan program kesehatan ini.
6. Kenaikan Kelas Pada Masa Perawatan
Peserta BPJS Mandiri kelas 1 dan kelas 2 bisa mengajukan naik kelas selama masa perawatan. Hal ini biasanya dilakukan ketika kamar rawat yang diinginkan sedang penuh dan ramai.
Berbeda dengan peserta PBI dan BPJS Mandiri kelas 3, mereka tidak bisa menaikan kelas keperawatan dan tetap ada di kelas 3. Itu artinya, jika kamar rawat sedang penuh, peserta PBI dan BPJS Mandiri kelas 3 perlu menunggu hingga kamar tersebut tersedia.