SURABAYA, PustakaJC.co - Untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, pemerintah Indonesia menyediakan asuransi kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Asuransi kesehatan dari pemerintah ini dikenal dengan istilah BPJS Kesehatan. Pemerintah Indonesia membagi status kepesertaan BPJS kesehatan menjadi dua kategori. Pertama, BPJS Mandiri yang merupakan kategori yang iuran perbulannya dibayarkan sendiri oleh pesertanya.
Kategori kedua, BPJS Pemerintah atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) kategori ini iuran peserta BPJS akan langsung dibayarkan oleh pihak pemerintah.
Apa saja perbedaan BPJS Mandiri dengan pemerintah? Di mana keduanya merupakan fasilitas kesehatan yang digunakan masyarakat Indonesia.