Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45 nomor 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp 350.000
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1.000.000 (int)