Gaya Hidup

Ini Tarif Baru Pembuatan Paspor RI

Ini Tarif Baru Pembuatan Paspor RI
Ini Tarif Baru Pembuatan Paspor RI (dok pixabay)

 

"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 1 ayat 2 PP 45/2024.

 

"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara," bunyi Pasal 9.

 

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," sebagaimana bunyi Pasal 13 PP.

 

PP 45/2024 juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya.

Baca Juga : Haruskah Cabut Alat Elektronik Saat Hujan Petir ?
Bagikan :