Gaya Hidup

Ini Tarif Baru Pembuatan Paspor RI

Ini Tarif Baru Pembuatan Paspor RI
Ini Tarif Baru Pembuatan Paspor RI (dok pixabay)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor. Tarif paspor dibedakan sesuai dengan masa berlaku dan jenisnya.

 

Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PP itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

 

Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi tujuh jenis. Tarif baru ini berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau pada mulai 18 Desember 2024.

 

Jenis PNBP yang berlaku di Kemenkumham terdiri dari: a. pelayanan jasa hukum; b. penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan; c. pelayanan keimigrasian; d. pelayanan kekayaan intelektual; e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f. denda administratif; g. jasa layanan kesehatan; dan h. hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga : Psikolog: Kecanduan Judi Online Bisa Merusak Hubungan Keluarga
Bagikan :