“Polri dan juga jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai menyosialisasikannya ke masyarakat. Ada petunjuk dari Korlantas sudah mengeluarkan ketentuan ini,” ungkap Latif, Jumat (4/8/2023).
Menurut Latif, perubahan lintasan menjadi sirkuit berbentuk S tidak akan mengurangi esensi keahlian berkendara dan tetap mengakomodasi empat materi ujian. Ukuran lintasan juga diperlebar menjadi 2,5 kali lebar kendaraan dari yang sebelumnya 1,5 kali lebar kendaraan .
"Intinya ada beberapa yang dianggap sulit, tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya, " ucapnya. (int)