Kondisi tersebut menunjukkan bahwa khalifah Umar bin Khattab berhasil mengelola sumber-sumber kekayaan negara untuk memberikan subsidi dan tunjangan bagi penduduknya. Selain mengoptimalkan baitul mal, ia juga mengatur penggunaan lahan agar produktif. Bahkan ada sebuah tempat gembala yang subur dan luas di mana kaum muslimin dapat menggembalakan ternaknya di lahan itu tanpa membayar. Lahan dan penyediaan pakan ini merupakan salah satu bentuk subsidi negara untuk peternak yang miskin.
“Ia juga memberikan perhatian secara khusus kepada kekayaan hewani. Karenanya, ia mengkhususkan sebuah tempat gembala yang subur dan luas, di mana kaum muslimin memelihara ternak mereka tanpa membayar. Bahkan, ia pun selalu mengunjungi tempat gembala itu. Pada tengah hari yang terik, ia keluar sambil meletakkan bajunya di atas kepalanya untuk melindunginya dari matahari, menuju ke tanah tempat penggembalaan ternak itu. Beliau memeriksa dan menyelidikinya serta memperingatkan penjaganya agar jangan ada seorangpun yang menebang pohonnya atau membacoknya dengan kapak.” (Khalid Muhammad Khalid, 2003, halaman: 120). (int)