Gaya Hidup

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, dari Mubah hingga Haram

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, dari Mubah hingga Haram
Dok kmps

SURABAYA, PustakaJC.co - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa Ramadhan. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap Muslim laki-laki dan perempuan, baligh atau belum, kaya atau tidak, asal masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

 

KH Ahmad Nuril Huda dalam tulisan di NU Online berjudul ‘Ulasan tentang Zakat Fitrah’ mengutip sebuah hadits Rasulullah yang menjadi dasar dari ketentuan zakat fitrah untuk dikeluarkan pada Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 

Hadits itu berbunyi: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga : Tips Panjang Umur: Coba Biasakan Makan Ini
Bagikan :