JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional secara telah meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Artinya saat ini harga beras resmi naik alias semakin mahal.
Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
"Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras," ungkap Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).