Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK;
Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB;
Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin;
Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP;
Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;
Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara nontunai, metode Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah sudah terhubung melalui sistem payment gateway/switching dengan beberapa kanal pembayaran di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN) serta 10 BPD lainnya antara lain:
- Bank Mandiri,
- Bank BRI,
- Bank BNI,
- Bank BTN
(int)
Sumber: indonesia.go.id