Lebih lanjut, setelah melakukan registrasi untuk langkah berikutnya, yaitu perlu untuk mendaftarkan atau memasukan data kendaraan, caranya sebagai berikut:
Mendaftar kendaraan milik sendiri:
Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;
Pilih kendaraan atas nama sendiri;
Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;
Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;
Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).