Gaya Hidup

Praktis, Ini Cara Perpanjang STNK dari Rumah

Praktis, Ini Cara Perpanjang STNK dari Rumah
Dok sonora

SURABAYA, PustakaJC.co - Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), masyarakat sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat Polri.

 

Telah hadir Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang merupakan pelayanan daring (online) “One Stop Digital Service” (Pelayanan Daring Penuh) yang dapat melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

 

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

 

Sistem pada Aplikasi Signal secara Otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).

Baca Juga : Bahaya Merokok: Kulit Terancam Penuaan Dini dan Penyakit
Bagikan :