Gaya Hidup

Pemerintah Perketat Larangan Impor Baju dan Sepatu Bekas

Pemerintah Perketat Larangan Impor Baju dan Sepatu Bekas
Dok ekbis

 

Dalam ketentuan itu, terdapat ketentuan hukuman bagi importir, antara lain dapat dijerat undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen, dengan sanksi berupa kurungan dan denda.

 

Selain itu, masuknya sepatu impor bekas juga mengkhawatirkan pelaku UMKM dalam negeri. Maka, Kemendag mengusulkan sepatu bekas juga masuk daftar larangan impor dalam Permendag Nomor 18 tersebut. Dilansir Kompas.com, saran ini akan ditindaklanjuti oleh Kemendag dan Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait sepatu bekas sebagai daftar larangan impor.

 

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menekankan, usulan itu didasari kecemasan sepatu impor dapat menggerus industri tekstil di Tanah Air. Apalagi, ujar Hanung, industri manufaktur saat ini sedang digelayuti awan mendung potensi PHK karena penurunan permintaan.

 

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menjelaskan, tak hanya mematikan UMKM, maraknya impor pakaian bekas berdampak dari sisi hulu hingga ke hilir. Penurunan penjualan di hilir produk tekstil UMKM berakibat pula menurunnya penjualan bahan baku pasokan dari industri pengolah bahan baku dan distribusi. Bila penjualan dan produksi menurun, maka jumlah tenaga kerja akan semakin dikurangi. (int)

Baca Juga : Kesalahan Saat Minum Kopi yang Bisa Pengaruhi Kualitas Hidup
Bagikan :