Gaya Hidup

Pemerintah Perketat Larangan Impor Baju dan Sepatu Bekas

Pemerintah Perketat Larangan Impor Baju dan Sepatu Bekas
Dok ekbis

 

Padahal di negara lain, barang-barang bekas impor itu malah dianggap sebagai sampah atau limbah yang layak daur ulang. Sebagai contoh, barang bekas yang diimpor dari berbagai negara seperti Singapura memiliki persentase yang sangat kecil untuk dapat digunakan kembali. Maka, alih-alih menguntungkan, ia malah akan menambah masalah sampah baru bagi negara tujuan.

 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, pasar pakaian bekas impor ilegal ini bernilai hingga jutaan dolar per tahun. Menurutnya, Kemendag telah berupaya membubarkan praktik jual beli barang bekas impor ilegal ini, tetapi akan selalu kembali menjamur.

 

“Kegiatannya terorganisir dengan baik karena kalau kita razia di satu tempat, lalu sepi, lalu lanjut lagi,” kata Anggrijono dikutip dari Reuters pada Selasa (21/3/2023).

 

Indonesia sendiri sebenarnya memiliki peraturan mengenai larangan impor pakaian bekas pos tarif HS 6309, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Aturan ini pun telah diperbarui dengan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga : Bambu Air, Dipercaya Membawa Keberuntungan
Bagikan :