Terkait hal itu, Gubernur Khofifah telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur tanggal 17 Februari 2023 perihal Kewaspadaan terhadap PD3I kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur. Selain itu Pemprov Jatim juga bekerjasama dengan Dinkes kabupaten/kota dalam menanggulangi penyakit difteri, antara lain melakukan penyelidikan epidemiologi kasus difteri, melaksanakan Outbreak Respon Immunization (ORI) di wilayah yang terdampak kasus difteri serta menyiapkan logistik berupa vaksin difteri dan anti difteri serum.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Dr. Erwin Astha Triyono menjelaskan bahwa penyakit difteri disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diphteriae dan menular melalui droplet.
Dengan kata lain, sambungnya, apabila seseorang tidak sengaja menghirup atau menelan percikan air ludah orang lain yang terpapar difteri saat batuk atau bersin serta menyentuh benda yang sudah terkontaminasi air liur penderita maka berpotensi tertular.
"Karena penularannya melalui droplet dan sentuhan benda yang terkontaminasi dengan air liur penderita, saya menghimbau agar masyarakat terus menerapkan PHBS, salah satunya dengan cara memakai masker jika di tempat terindikasi terjadinya kasus serta selalu rajin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir," ujar Dr. Erwin.