Gaya Hidup

Catat! Ini Cara Melakukan Validasi NIK Menjadi NPWP

Catat! Ini Cara Melakukan Validasi NIK Menjadi NPWP
dok djp

SURABAYA, PustakaJC.co - Pada tahun 2023 ini, pemerintah sudah memberlakukan aturan mengenai integrasi untuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Sepanjang tahun ini pula, nomor NPWP untuk segala urusan pajak masih berlaku dan pada 2024 aturan ini akan berlaku penuh. Hal ini tentunya akan mempermudah penduduk yang tergolong sebagai wajib pajak agar tak perlu membuat NPWP untuk membayar pajak.

 

Apabila wajib pajak sebelumnya sudah memiliki NPWP, otomatis NIK akan berfungsi menjadi NPWP yang terbaru. Namun, tetap ada kemungkinan bila NIK tersebut statusnya belum terdaftar atau belum valid sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan pajak.

 

Oleh karena itu, penting pula untuk melakukan verifikasi terkait dengan NIK ini agar dapat digunakan sebagai NPWP.

 

Lalu, bagaimana cara untuk membuat NIK ini menjadi NPWP, berikut adalah tahap-tahap yang bisa Anda lakukan,

Baca Juga : Prediksi Tren Kecantikan 2025: Inovasi Skincare hingga Gaya Rambut
Bagikan :