SURABAYA, PustakaJC.co - Cuti Bersama ASN 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui aturan cuti ASN terbaru. Aturan tersebut memuat informasi penetapan cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.
Lantas seperti apa aturan terbaru tentang cuti bersama tahun 2023 bagi ASN itu? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Melansir situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Aturan tersebut ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 yang diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Dalam Keppres No. 24 Tahun 2022 tersebut termuat informasi jumlah hari dan tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama bagi ASN di sepanjang tahun 2023. Jumlah cuti bersama ASN 2023 adalah sebanyak 8 hari.
Total 8 hari cuti bersama ASN tahun 2023 tersebut terdiri atas cuti bersama tahun baru Imlek 2023, cuti bersama Nyepi 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak 2023, dan cuti bersama Natal 2023.
Berdasarkan poin KESATU dalam Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, berikut ini daftar tanggal dan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama bagi ASN untuk tahun 2023:
Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945
Tanggal 21 April 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Tanggal 24 April 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Tanggal 25 April 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Tanggal 26 April 2023 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Daftar cuti bersama tahun 2023 bagi ASN telah ditetapkan, lantas apakah jatah cuti bersama ASN 2023 tersebut akan memotong hak cuti tahunan ASN 2023?
Menurut poin KEDUA dalam Keppres No. 24 Tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa jatah cuti bersama 2023 ASN tidak mengurangi jatah atau hak cuti tahunan 2023 bagi ASN.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi poin KEDUA Keppres No. 24 Tahun 2022.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," lanjut isi poin ketiga. (int)