SURABAYA, PustakaJC.co - Sebentar lagi masyarakat akan memasuki penghujung tahun 2022. Libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yakni Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022).
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berdasarkan SKB yang disebutkan sebelumnya, selain hari libur Natal pada Minggu (25/12/2022), juga terdapat cuti bersama keesokan harinya yaitu Senin (26/12/2022).