SURABAYA, PustakaJC.co - Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Sehingga, tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3 di 5 RS tersebut mulai Juli ini.
Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada detikcom, Kamis (30/6/2022) lalu.