Lebih detail, Jokowi menjelaskan bahwa pelepasan masker hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang. Sementara itu saat sedang berada di transportasi publik atau ruang tertutup, penggunaan masker tetap diwajibkan.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.” tambahnya.
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap, jika kebijakan ini juga dibuat sebagai langkah untuk melancarkan transisi status Covid-19 dari yang awalnya pandemi, menjadi endemi. Di mana di beberapa negara, kebijakan ini sebenarnya sudah lebih dulu ditetapkan sejak beberapa waktu lalu.