Gaya Hidup

Vaksin Booster dan Tes Swab saat Puasa? Ini Kata MUI

Vaksin Booster dan Tes Swab saat Puasa? Ini Kata MUI
dok walidain

SURABAYA, PustakaJC.co -  Tahun ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran dengan syarat telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Akibatnya, banyak masyarakat mengantre untuk mendapatkan vaksin booster meski sedang berpuasa.

 

Vaksinasi sendiri merupakan pemberian vaksin ke dalam tubuh yang dapat merangsang pembentukan imunitas. Pertanyaannya, apakah vaksin membatalkan puasa?

 

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, pemberian vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

 

Alasannya, karena vaksin diberikan dengan suntikan melalui otot atau injeksi intramuskular, tidak melalui rongga yang terbuka.

Baca Juga : Ketua Forikan Jatim Kampanyekan Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting
Bagikan :